Jumat, 22 Mei 2009

Fase 1

· Pengenalan

- Masalah

Bagaimanakah system penggajian yang diberlakukan oleh perusahaan perseorangan di Toko Pakaian pada karyawannya?

- Kesempatan

Untuk memacu kerja prestasi karyawan maka pelaksanaan pembayaran gaji hendaknya tepat pada waktunya. Disamping itu untuk meningkatkan prestasi kerja karyawan disamping meningkatkan disiplin kerja karyawan dan latihan kerja yang matang.

- Tujuan

Untuk memberikan kesempatan kerja pada angkatan kerja dan meningkatkan pendapatan.

· Keterlibatan personal

- Analis system

Prestasi kerja yang baik oleh karyawan hendaknya oleh perusahaan dapat dihargai secara maksimal dan diperlakukan setiap karyawan sesuai dengan keterampilannya tanpa diskriminasi

- Manajemen User

Agar karyawan tidak bingung dalam melaksanakan pekerjaan maka harus ada alat pemandu yang jelas dan tegs apakah itu dari middle manajer atau top manajer.

- Manajemen Sistem

Bagi took yang jumlah karyawannya sedikit dengan omzet penjualan yang terbatas akan dapat dilakukan manajemen system yang sederhana namun bagi took yang jumlah karyawan banyak dan jumlah omzetnya besar tentu manajemen sistemnya dilakukan dengan modern yaitu komputerisasi.

Fase 2

· Menentukan kebutuhan informasi

- Intervieew manajemen, operasi dan personal

Interview manajemen dapat dilaksanakan dengan 2 cara:

1. Dengan cara langsung

2. Dengan cara tidak langsung (questioner)

Dalam penerapan pelaksanaan kerja hendaknya disesuaikan dengan tingkat perposionalitas karyawan dengan kebutuhan yang diperlukan.

- Mengumpulkan dokumen system /operasi

Mendokumentasikan semua data-data yang berhubungan dengan masalah yang ada.

- Mengamati system dan keterlibatan personal

Dinamika kerja hendaknya dapat diperhatikan secara baik kemudian dikaji secara tepat dan diadakan kebijakan secara benar.

Selasa, 19 Mei 2009

Bab 1

Asumsi Peranan Penganalisis Sistem

Topik Utama

1. Sistem Informasi

2. Fase analisa dan perancangan

3. Perbaikan system

4. Tool Case

5. Metodologi alternative

Informasi

Informasi adalah sebuah sumber organisasi dimana harus diatur secara baik seperti sumber daya lainnya

Teknoligi Baru

Teknologi Baru diintegrasikan dengan system tradisional

· Ecommerce menggunakan Web untuk melakukan aktifitas bisnis

· ERP mengintegrasikan banyak system informasi yang berbeda dalam suatu perusahaan

· Peralatan Wireless and hanheld, termasuk mobile commerce(mcommerce)

· Open source software

Keuntungan menggunakan Web

· Meningkatkn kepedulian terhadap ketersediaan layanan, produk, orang atau group

· 24 jan akses users

· Disain interface standard

· Menciptakan system global

Analisa dan perancangan system

Analisa dan perancangan system adalah sebuah pendekatan sisitematik untuk mengidentifikasi masalah, kesempatan, tujuan.

Analis Sistem

· Analisis system berfungsi sebagai

· Konsultan bisnis

· Men-support para expert dalam bisnis

· Agen Perubahan

Analis system adalah problem solvers,dan membutuhkan keahlian komunikasi

Siklus Hidup Pengembangan Sistem

Siklus Hidup Pengembangan Sistem adalah sebuah pendekatan system untuk menyelesaikan masalah bisnis.

Fase 1

Pengenalan

Keterlibatab personal

Fase 2

Menentukan kebutuhan informasi

Fase 2

Keterlibatan personal

· Analis sistem

· Manajemen user

· Pekerja operasi

· Manajemen sistem

Fase 3

Analisa Kebutuhan Sistem

· Membuat data flow diagrams

· Dokumen prosedur logik untuk proses data flow diagram

· Melengkapi Kamus data / data dictionary

· Membuat keputusan semistruktur

· Mempersiapkan dan mempresentasikan proposal sistem

· Merekomendasikan solusi optimal

Fase 3

· Keterlibatan personal

Fase 4

Merancang sistem yang direkomendasikan

· Melakukan disain user interface

· Disain control sistem

· Disain file dan atau database

· Menghasilkan spesifikasi program

· Menhasilkan tabel atau pohon keputusan

Fase 4

Personnel involved

· Analyst

· System designer

· User management

· User operations workers

· Systems management

Fase 5

Mengembangkan dan mendokumentasikan program

· Disain program komputer menggunakan structure charts, Nassi- Schneiderman charts, and pseudocode

· Pembuatan disain program

· Pembuatan program komputer

· Dokumentasi software dengan help files, procedure manuals, dan Web sites dengan Frequently Asked Questions

Fase 6

Testing dan Implementasi sistem

· Test and debug program komputer

· Test sistem komputer

· Peningkatan sistem

Fase 7

Implementasi dan evaluasi sistem

· Konversi Rencana

· Pelatihan user

· Pembelian dan installasi perangkat baru

· Meng-Convert files

· Installasi sistem

· Melakukan Review and evaluasi sistem

Bab 1

Asumsi Peranan Penganalisis Sistem

Topik Utama

1. Sistem Informasi

2. Fase analisa dan perancangan

3. Perbaikan system

4. Tool Case

5. Metodologi alternative

Informasi

Informasi adalah sebuah sumber organisasi dimana harus diatur secara baik seperti sumber daya lainnya

Teknoligi Baru

Teknologi Baru diintegrasikan dengan system tradisional

· Ecommerce menggunakan Web untuk melakukan aktifitas bisnis

· ERP mengintegrasikan banyak system informasi yang berbeda dalam suatu perusahaan

· Peralatan Wireless and hanheld, termasuk mobile commerce(mcommerce)

· Open source software

Keuntungan menggunakan Web

· Meningkatkn kepedulian terhadap ketersediaan layanan, produk, orang atau group

· 24 jan akses users

· Disain interface standard

· Menciptakan system global

Analisa dan perancangan system

Analisa dan perancangan system adalah sebuah pendekatan sisitematik untuk mengidentifikasi masalah, kesempatan, tujuan.

Analis Sistem

· Analisis system berfungsi sebagai

· Konsultan bisnis

· Men-support para expert dalam bisnis

· Agen Perubahan

Analis system adalah problem solvers,dan membutuhkan keahlian komunikasi

Siklus Hidup Pengembangan Sistem

Siklus Hidup Pengembangan Sistem adalah sebuah pendekatan system untuk menyelesaikan masalah bisnis.

Fase 1

Pengenalan

Keterlibatab personal

Fase 2

Menentukan kebutuhan informasi

Fase 2

Keterlibatan personal

· Analis sistem

· Manajemen user

· Pekerja operasi

· Manajemen sistem

Fase 3

Analisa Kebutuhan Sistem

· Membuat data flow diagrams

· Dokumen prosedur logik untuk proses data flow diagram

· Melengkapi Kamus data / data dictionary

· Membuat keputusan semistruktur

· Mempersiapkan dan mempresentasikan proposal sistem

· Merekomendasikan solusi optimal

Fase 3

· Keterlibatan personal

Fase 4

Merancang sistem yang direkomendasikan

· Melakukan disain user interface

· Disain control sistem

· Disain file dan atau database

· Menghasilkan spesifikasi program

· Menhasilkan tabel atau pohon keputusan

Fase 4

Personnel involved

· Analyst

· System designer

· User management

· User operations workers

· Systems management

Fase 5

Mengembangkan dan mendokumentasikan program

· Disain program komputer menggunakan structure charts, Nassi- Schneiderman charts, and pseudocode

· Pembuatan disain program

· Pembuatan program komputer

· Dokumentasi software dengan help files, procedure manuals, dan Web sites dengan Frequently Asked Questions

Fase 6

Testing dan Implementasi sistem

· Test and debug program komputer

· Test sistem komputer

· Peningkatan sistem

Fase 7

Implementasi dan evaluasi sistem

· Konversi Rencana

· Pelatihan user

· Pembelian dan installasi perangkat baru

· Meng-Convert files

· Installasi sistem

Melakukan Review and evaluasi sistem

Hadist Shahih tentang Haramnya Musik

January 20, 2008

Judul : Hadith-Hadith Sahih Tentang Haramnya Muzik
Penulis : Drs. Ab. Ghani Azmi b. Hj Idris
Download : Hadist Shahih tentang Haramnya Musik – doc – 47 kb

Ringkasan

Para Imam Mazhab Empat telah sepakat mengharamkan semua alat-alat musik, dengan beberapa pengecualian (rebana dalam majlis-majlis perkawinan dan dua hari raya), berdasarkan hadist-hadist yang warid dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Namun ada ulama masa kini yang berpendapat bahwa hadist-hadist tersebut adalah baatil dan maudho’ belaka. Sesungguhnya pendapat yang mengatakan semua hadist-hadist yang bersangkutan dengan bunyian, musik, dan alat-alat musik adalah baatil dan maudho’ belaka, adalah keterlaluan. Itu bukanlah hasil dari satu kajian ilmiah yang mendalam dan matang, tetapi ia tidak lain dan tidak bukan dari satu taqlid buta.

Menurut kajian yang di buat oleh ulama-ulama dan pengkritik hadist yang muktabar ternyata bahawa sebahagian hadith mengenai masalah ini adalah benar-benar sahih dan bukanlah semuanya baatil atau maudho’ seperti yang dikatakan.

Entry Filed under: Fiqh, e-Book. .

15 Comments Add your own

  • 1. diana | January 25, 2008 at 6:03 am

    afwan mau tanya: bagaiman dengan Raihan, Snada, DEBU… yang memakai alat musik???
    afwan,soalnya aku malah tambah bingung

    bunga jawab:
    Ga usah bingung. Kembalikan semua masalah pada Al-Quran dan Hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang shahih. Semuanya jadi jelas.
    Dan…
    Penjelasan tentang hadits di atas sudah cukup

  • 2. dwi Yanto | February 28, 2008 at 9:36 am

    Jazakallah Khoiron, Sukran Artikelnya

  • 3. Adhyatma | March 6, 2008 at 8:20 am

    Assalamu’alaikum..

    Afwan Jiddan, saya belum sepenuhnya mengerti tentang musik dalam Islam.
    Saya sendiri sebenarnya senang bermain Piano.
    Bagaimana anda mengkaitkan ini dengan artikel diatas??

    Syukran,

    Tanggapan Bunga
    Wa’alaykumsalam warrahmatullahi wabaarakatuh
    Coba dicermati lagi artikel ini dan artikel lain yang juga membahas tentang musik.
    Sudah jelas bahwa musik hukumnya haram.
    Semoga Allah memudahkan kita dalam melaksanakan syari’at-Nya yang telah jelas.

  • 4. ikhsan | March 26, 2008 at 4:30 am

    PANDANGAN AL QUR’AN DAN AS SUNNAH:

    Allah Ta’ala berfirman: “Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan.” (Luqman: 6)

    Sebagian besar mufassir berkomen-tar, yang dimaksud dengan lahwul hadits dalam ayat tersebut adalah nyanyian. Hasan Al Basri berkata, ayat itu turun dalam masalah musik dan lagu. Allah berfirman kepada setan: “Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu.” Maksudnya dengan lagu (nyanyian) dan musik.

    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda: “Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik.” (HR. Bukhari dan Abu Daud)

    Dengan kata lain, akan datang suatu masa di mana beberapa golongan dari umat Islam mempercayai bahwa zina, memakai sutera asli, minum-minuman keras dan musik hukumnya halal, padahal semua itu adalah haram.

    Adapun yang dimaksud dengan musik di sini adalah segala sesuatu yang menghasilkan bunyi dan suara yang indah serta menyenangkan. Seperti kecapi, gendang, rebana, seruling, serta berbagai alat musik modern yang kini sangat banyak dan beragam. Bahkan termasuk di dalamnya jaros (lonceng, bel, klentengan).

    “Lonceng adalah nyanyian setan.” (HR. Muslim)

    Padahal di masa dahulu mereka hanya mengalungkan klentengan pada leher binatang. Hadits di atas menunjukkan betapa dibencinya suara bel tersebut. Penggunaan lonceng juga berarti menyerupai orang-orang nasrani, di mana lonceng bagi mereka merupakan suatu yang prinsip dalam aktivitas gereja.

    Imam Syafi’i dalam kitabnya Al Qadha’ berkata: “Nyanyian adalah kesia-siaan yang dibenci, bahkan menyerupai perkara batil. Barangsiapa memperbanyak nyanyian maka dia adalah orang dungu, syahadat (kesaksiannya) tidak dapat diterima.”

    Nyanyian di masa kini:
    Kebanyakan lagu dan musik pada saat ini di adakan dalam berbagai pesta juga dalam tayangan televisi dan siaran radio. Mayoritas lagu-lagunya berbicara tentang asmara, kecantikan, ketampanan dan hal lain yang lebih banyak mengarah kepada problematika biologis, sehingga membangkitkan nafsu birahi terutama bagi kawula muda dan remaja. Pada tingkat selanjutnya membuat mereka lupa segala-galanya sehingga terjadilah kemaksiatan, zina dan dekadensi moral lainnya.

    Lagu dan musik pada saat ini tak sekedar sebagai hiburan tetapi sudah merupakan profesi dan salah satu lahan untuk mencari rizki. Dari hasil menyanyi, para biduan dan biduanita bisa membangun rumah megah, membeli mobil mewah atau berwisata keliling dunia, baik sekedar pelesir atau untuk pentas dalam sebuah acara pesta musik.

    Tak diragukan lagi hura-hura musik baik dari dalam atau manca negara sangat merusak dan banyak menimbulkan bencana besar bagi generasi muda. Lihatlah betapa setiap ada pesta kolosal musik, selalu ada saja yang menjadi korban. Baik berupa mobil yang hancur, kehilangan uang atau barang lainnya, cacat fisik hingga korban meninggal dunia. Orang-orang berjejal dan mau saja membayar meski dengan harga tiket yang tinggi. Bagi yang tak memiliki uang terpaksa mencari akal apapun yang penting bisa masuk stadion, akhirnya merusak pagar, memanjat dinding atau merusak barang lainnya demi bisa menyaksikan pertunjukan musik kolosal tersebut.

    Jika pentas dimulai, seketika para penonton hanyut bersama alunan musik. Ada yang menghentak, menjerit histeris bahkan pingsan karena mabuk musik. Para pemuda itu mencintai para penyanyi idola mereka melebihi kecintaan mereka kepada Allah Ta’ala yang menciptakannya, ini adalah fitnah yang amat besar.

    Tersebutlah pada saat terjadi perang antara Bangsa Arab dengan Yahudi tahun 1967, para pembakar semangat menyeru kepada para pejuang: “Maju terus, bersama kalian biduan fulan dan biduanita folanah … “, kemudian mereka menderita kekalahan di tangan para Yahudi yang pendosa.

    Semestinya diserukan: Maju terus, Allah bersama kalian, Allah akan menolong kalian.” Dalam peperangan itu pula, salah seorang biduanita memaklumkan jika mereka menang maka ia akan menyelenggarakan pentas bulanannya di Tel Aviv, ibukota Israel -padahal biasanya digelar di Mesir-. Sebaliknya yang dilakukan orang-orang Yahudi setelah merebut kemenangan adalah mereka bersimpuh di Ha’ith Mabka (dinding ratapan) sebagai tanda syukurnya kepada Tuhan mereka.

    Semua nyanyian itu hampir sama, bahkan hingga nyanyian-nyanyian yang bernafaskan Islam sekalipun tidak akan lepas dari kemungkaran. Bahkan di antara sya’ir lagunya ada yang berbunyi:
    “Dan besok akan dikatakan, setiap nabi berada pada kedudukannya …
    Ya Muhammad inilah Arsy, terimalah …”
    Bait terakhir dari sya’ir tersebut adalah suatu kebohongan besar terhadap Allah dan RasulNya, tidak sesuai dengan kenyataan dan termasuk salah satu bentuk pengkultusan terhadap diri Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, padahal hal semacam itu dilarang.

    Kiat Mengobati virus nyanyian dan musik :

    Di antara beberapa langkah yang dianjurkan adalah:

    *

    Jauhilah dari mendengarnya baik dari radio, televisi atau lainnya, apalagi jika berupa lagu-lagu yang tak sesuai dengan nilai-nilai akhlak dan diiringi dengan musik.

    Di antara lawan paling jitu untuk menangkal ketergantungan kepada musik adalah dengan selalu mengingat Allah dan membaca Al Qur’an, terutama surat Al Baqarah. Dalam hal ini Allah Ta’ala telah berfirman: “Sesungguhnya setan itu lari dari rumah yang di dalamnya dibaca surat Al Baqarah.” (HR. Muslim)
    “Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan sebagai penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.”(Yunus: 57)

    *

    Membaca sirah nabawiyah (riwayat hidup Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam) , demikian pula sejarah hidup para sahabat beliau.

    Nyanyian yang diperbolehkan:

    Ada beberapa nyanyian yang diperbolehkan yaitu:

    *

    Menyanyi pada hari raya. Hal itu berdasarkan hadits A’isyah: “Suatu ketika Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam masuk ke bilik ‘Aisyah, sedang di sisinya ada dua orang hamba sahaya wanita yang masing-masing memukul rebana (dalam riwayat lain ia berkata: “… dan di sisi saya terdapat dua orang hamba sahaya yang sedang menyanyi.”), lalu Abu Bakar mencegah keduanya. Tetapi Rasulullah malah bersabda: “Biarkanlah mereka karena sesungguhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, sedangkan hari raya kita adalah pada hari ini.” (HR. Bukhari)

    *

    Menyanyi dengan rebana ketika berlangsung pesta pernikahan, untuk menyemarakkan suasana sekaligus memperluas kabar pernikahannya. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Pembeda antara yang halal dengan yang haram adalah memukul rebana dan suara (lagu) pada saat pernikahan.” (Hadits shahih riwayat Ahmad). Yang dimaksud di sini adalah khusus untuk kaum wanita.

    *

    Nasyid Islami (nyanyian Islami tanpa diiringi dengan musik) yang disenandungkan saat bekerja sehingga bisa lebih membangkitkan semangat, terutama jika di dalamnya terdapat do’a. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyenandungkan sya’ir Ibnu Rawahah dan menyemangati para sahabat saat menggali parit. Beliau bersenandung:
    “Ya Allah tiada kehidupan kecuali kehidupan akherat maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin.”
    Seketika kaum Muhajirin dan Anshar menyambutnya dengan senandung lain:
    “Kita telah membai’at Muhammad, kita selamanya selalu dalam jihad.”

    Ketika menggali tanah bersama para sahabatnya, Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga bersenandung dengan sya’ir Ibnu Rawahah yang lain:
    “Demi Allah, jika bukan karena Allah, tentu kita tidak mendapat petunjuk, tidak pula kita bersedekah, tidak pula mengerjakan shalat.
    Maka turunkanlah ketenangan kepada kami, mantapkan langkah dan pendirian kami jika bertemu (musuh)
    Orang-orang musyrik telah men durhakai kami, jika mereka mengingin-kan fitnah maka kami menolaknya.”
    Dengan suara koor dan tinggi mereka balas bersenandung “Kami menolaknya, … kami menolaknya.” (Muttafaq ‘Alaih)

    *

    Nyanyian yang mengandung pengesaan Allah, kecintaan kepada Rasululah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan menyebutkan sifat-sifat beliau yang terpuji; atau mengandung anjuran berjihad, teguh pendirian dan memper-baiki akhlak; atau seruan kepada saling mencintai, tomenolong di antara sesama; atau menyebutkan beberapa kebaikan Islam, berbagai prinsipnya serta hal-hal lain yang bermanfaat buat masyarakat Islam, baik dalam agama atau akhlak mereka.

    Di antara berbagai alat musik yang diperbolehkan hanyalah rebana[/. Itupun penggunaannya terbatas hanya saat pesta pernikahan dan khusus bagi para wanita. Kaum laki-laki sama sekali tidak dibolehkan memakainya. Sebab Rasul Shallallahu ‘Alahih Wasallam tidak memakainya, demikian pula halnya dengan para sahabat beliau Radhiallahu ‘Anhum Ajma’in.

    Orang-orang sufi memperbolehkan rebana, bahkan mereka berpendapat bahwa menabuh rebana ketika dzikir hukumnya sunnat, padahal ia adalah bid’ah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
    “Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah. dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Turmudzi, beliau berkata: hadits hasan shahih).

    Sumber dari: Rasa’ilut Taujihat Al Islamiyah, 1/ 514 – 516.
    Oleh: Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu

  • 8. Taswirman Busri | July 28, 2008 at 4:49 am

    Seorang Muslim yang baik adalah yang mengembalikan semua permasalahannya kepada Al Quran dan Sunna Nabi Shollallahu alaihi wa sallam :
    Dalil-dalil dari As-Sunnah
    1. Hadits Abu ‘Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ يَأْتِيهِمْ يَعْنِي الْفَقِيرَ لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا؛ فَيُبَيِّتُهُمْ اللهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

    “Akan muncul di kalangan umatku, kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik. Dan akan ada kaum yang menuju puncak gunung kembali bersama ternak mereka, lalu ada orang miskin yang datang kepada mereka meminta satu kebutuhan, lalu mereka mengatakan: ‘Kembalilah kepada kami besok.’ Lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala membinasakan mereka di malam hari dan menghancurkan bukit tersebut. Dan Allah mengubah yang lainnya menjadi kera-kera dan babi-babi, hingga hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari, 10/5590)
    Hadits ini adalah hadits yang shahih. Apa yang Al-Bukhari sebutkan dalam sanad hadits tersebut: “Hisyam bin Ammar berkata…”1 tidaklah memudaratkan kesahihan hadits tersebut. Sebab Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu tidak dikenal sebagai seorang mudallis (yang menggelapkan hadits), sehingga hadits ini dihukumi bersambung sanadnya.
    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata: “(Tentang) alat-alat (musik) yang melalaikan, telah shahih apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari rahimahullahu dalam Shahih-nya secara ta’liq dengan bentuk pasti (jazm), yang masuk dalam syaratnya.” (Al-Istiqamah, 1/294, Tahrim Alat Ath-Tharb, hal. 39. Lihat pula pembahasan lengkap tentang sanad hadits ini dalam Silsilah Ash-Shahihah, Al-Albani, 1/91)
    Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata setelah menyebutkan panjang lebar tentang keshahihan hadits ini dan membantah pendapat yang berusaha melemahkannya: “Maka barangsiapa –setelah penjelasan ini– melemahkan hadits ini, maka dia adalah orang yang sombong dan penentang. Dia termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

    لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ

    “Tidak masuk ke dalam surga, orang yang dalam hatinya ada kesombongan walaupun seberat semut.” (HR. Muslim) [At-Tahrim, hal. 39]
    Makna hadits ini adalah akan muncul dari kalangan umat ini yang menganggap halal hal-hal tersebut, padahal itu adalah perkara yang haram. Al-‘Allamah ‘Ali Al-Qari berkata: “Maknanya adalah mereka menganggap perkara-perkara ini sebagai sesuatu yang halal dengan mendatangkan berbagai syubhat dan dalil-dalil yang lemah.” (Mirqatul Mafatih, 5/106)

    Juga dikuatkan dengan riwayat Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    إِنَّمَا نُهِيْتُ عَنِ النَّوْحِ عَنْ صَوْتَيْنِ أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ: صَوْتٍ عِنْدَ نَغْمَةِ لَهْوٍ وَلَعِبٍ وَمَزَامِيرِ شَيْطَانٍ، وَصَوْتٍ عِنْدَ مُصِيبَةٍ خَمْشِ وُجُوهٍ وَشَقِّ جُيُوبٍ وَرَنَّةِ شَيْطَانٍ

    “Aku hanya dilarang dari meratap, dari dua suara yang bodoh dan fajir: Suara ketika dendangan yang melalaikan dan permainan, seruling-seruling setan, dan suara ketika musibah, mencakar wajah, merobek baju dan suara setan.” (HR. Al-Hakim, 4/40, Al-Baihaqi, 4/69, dan yang lainnya. Juga diriwayatkan At-Tirmidzi secara ringkas, no. 1005)
    An-Nawawi rahimahullahu berkata tentang makna ‘suara setan’: “Yang dimaksud adalah nyanyian dan seruling.” (Tuhfatul Ahwadzi, 4/75)

  • 9. bayu200687 | October 13, 2008 at 2:10 am

    nice post!
    tambahan aja
    ada buku bagus berjudul tahrim alatuth tharbi karya syaikh al albani
    berisi bantahan terhadap pendapat imam ibnu hazm yang membolehkan musik.
    ada banyak pelajaran berharga di buku tersebut.
    yang saya miliki (terjemahan) berjudul ‘Siapa Bilang Musik Haram’ terbitan Darul Haq

  • 10. sniper | February 10, 2009 at 10:22 am

    semua tergantung pada niatnya…
    ada yang musik itu sengaja untuk berbuat maksiat
    ada yang musik itu untuk berdakwah…
    segala perbuatan itu tergantung pada niat orang yang melakukannya…
    sedangkan kenapa musik itu masih diperdebatkan karena pada dasarnya rata-rata membuat kita terlena…dari memngingati Alloh
    namun bila senandung yang di iringi musik itu murni untuk menyempurnakan kita dalam mengingati Alloh maka itupun musti harus hati-hati bagi orang yang sudah bisa menempatkannya…

    ‘Aisyah:
    Hukum-hukum pada Islam sudah sempurna dan jelas. Telah jelas bahwa musik adalah haram.
    Tinggal penerapannya sesuai dengan kadar keimanan (Rukun Iman adan 6)…. Tanyalah pada hati nurani.

    Mencuri tetaplah disebut mencuri dan haram hukumnya walau dengan niat untuk kebaikan, misalnya untuk menolong orang miskin.

    Allahua’lam….

  • 11. syarul | March 6, 2009 at 3:24 am

    assalamualaikum
    afawn ne ane msh bingung ???
    se tahu ane dulu wktu pernikahan Rosululloh jg ada musikny??

    Bunga:
    Wa’alaykumussalam warrahmatullah.
    Ya, setahuku menggunakan musik semacam rebana saat walimah, tak apa. Dengan catatan dimainkan dan dinyanyikan oleh anak perempuan dan nyanyiannya bukanlah ttg cinta.
    Allahua’alam….

  • 12. Wasi Abd | March 8, 2009 at 12:04 am

    Sekarang ini penggunaan musik dalam berbagai acara sudah sangat umum, membumi di kalangan orang islam. Misalnya dalam pengajian dsb, sebelumacara dimulai selalu diiringi musik. Dan belum ada kejadian seorang ustad, kiai, atau seorang ulama yang pernah melarangnya.

    Bahkan beberapa pondok baik pondok salafiah maupun yang modern memiliki group musik. Bagaimana hal dapat dijelaskan?

    Bunga:
    Tentang hal itu, bukan sayalah yang harus menjelaskannya. Tanyakanlah pada mereka yang menggunakan musik….
    Bagi saya, dalil keharamannya sudah jelas.
    Allahua’alam….

  • 13. ahmed | March 13, 2009 at 2:04 pm

    assalamu’alaikum

    apakah nyanyian hanya dgn suara juga haram???

    Bunga:
    Yang dilarang adalah alat-alat musik kecuali suara rebana yang dimainkan oleh anak perempuan saat pernikahan.
    Allahua’alam….

  • 14. abe | March 15, 2009 at 9:41 am

    kalo fokus nya musik diharamkan karna dapat membuat manusia menjadi lupa / lalai dalam mengingat ALLAH , ga usah jauh2 dulu lah. Tanpa musik pun manusia yg lalai mengingat ALLAH sih ya lalai aja. jadi bukan karna musiknya, tapi individu orang itu sendiri.
    banyak kok orang yang memang islam, solat , puasa, haji , zakat dan beristigfar tapi tetep lalai, karna apa?? karna semua kembali lagi ke individu nya masing masing ( niat, akhlak/moral, iman).
    islam itu bukan masalah atribut nya, bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, tapi bagaimana penerapannya dalam kehidupan keseharian baik individu maupun kehidupan berbangsa dan negara.( tatanan ekonomi , hukum,sosial, kepemerintahan).
    selama kita mengartikan segala sesuatunya secara sempit ya maka jangan heran lah melihat negara Indonesia kita yang tercinta ini ga pernah maju.ya itu tadi, karna individunya yang bodoh, tapi suka mencari-cari alasan (bahkan dengan membawa-bawa ayat dan hadis yang diartikan secara dangkal) dalam menutupi niat dan akhlaknya sendiri yang salah.

    Bunga:
    Kalau sudah dilarang, yah, kita hanya tinggal berusaha sekuat tenaga untuk meninggalkannya tanpa berusaha mencari tau apa penyebabnya menjadi dilarang. Semua yang kita kerjakan landasannya adalah karena mengikuti perintah Allah, bukan karena penyebab lainnya, alasan-alasan selain karena mengikuti perintah Allah.
    Takutlah pada Allah…. !